Ali mengatakan, hasil swab tes yang dilakukan Syamsuddin pada 29 September 2020 lalu menunjukan hasil negatif.
Sedianya, sidang putusan itu dibacakan hari ini (15/9/2020).
Penundaan sidang putusan lantaran tingginya kasus Covid-19 di kantor KPK.
Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga akan dihadirkan kembali.